DPS Pilkada Kota Magelang Masih Terus Diperbaiki, DPT Diumumkan Pertengahan Oktober 2020
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG TENGAH - Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020 ditetapkan sebanyak 93.648 pemilih. Data ini, nantinya akan terus diperbaiki sesuai tahapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 9-16 Oktober 2020 mendatang. Penetapan DPS yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 44.909 dan pemilih perempuan 48.739 itu berdasarkan rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Senin (14/9) lalu. Rapat dihadiri tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Magelang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), perwakilan Parpol, Polres Magelang Kota, Disdukcapil, Kesbangpol, dan lainnya. Komisioner KPU Kota Magelang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Purwanti Juli Wardani mengatakan, data pemilih ini tersebar di 3 kecamatan, 17 kelurahan, dan 233 TPS. Sebelumnya sudah dilakukan tahapan-tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas selama beberapa pekan. ”Kita telah plenokan DPHP, sekaligus penetapan DPS. Setelah jadi DPS, akan kita umumkan ke masyarakat melalui kantor-kantor kelurahan dan tempat strategis, seperti balai RW,” ujarnya. Dia menuturkan, DPS ini penting disampaikan terlebih dahulu ke publik sebelum saatnya nanti ditetapkan menjadi DPT. Sebab, warga juga bisa mengakses data ini di laman milik KPU Kota Magelang. Baca Juga Sehari, 13 Pasien Covid-19 Kota Magelang Sembuh ”Melalui pengumuman ini, kami harap masyarakat bisa memberikan masukan dan tahapan terhadap DPS ini. Misal ada yang janggal dengan datanya bisa langsung memberikan masukan ke kami untuk dilakukan pengecekan,” jelasnya. Untuk diketahui, data DPS ini dibandingkan data DPT pada Pemilu 2019 lalu mencatatkan peningkatan jumlah pemilih. DPT pada Pemilu 2019 lalu tercatat sebanyak 91.331 pemilih dengan mayoritas pada rentang usia 21-30 tahun sebanyak 18.050 pemilih. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang, Basmar Perianto, mengatakan, DPS ini adalah hasil dari pemutakhiran daftar pemilih yang telah dilaksanakan sebelumnya. DPS diumumkan dari tanggal 19-26 September 2020 mendatang. ”Ini adalah daftar hasil pemutakhiran kemarin, kita tetapkan sebagai DPS. Setelah ini, kita turunkan ke PPS untuk ditempel di TPS-TPS. Di mana ada papan pengumuman RT/RW agar dapat dicermati oleh masyarakat, dan pengawas dari Bawaslu,” kata Basmar. Setelah itu, DPS akan melalui proses uji publik. KPU akan mengundang tokoh masyarakat di wilayah kelurahan sesuai TPS untuk memberikan masukan jikalau ada warga yang memiliki hak pilih tapi belum terdaftar, warga meninggal masuk daftar pemilih, dan lainnya. ”DPS ini nanti akan kami uji publik. Kami undang tokoh masyarakat di wilayah kelurahan sesuai TPS untuk memberikan masukan. Termasuk pengawas tingkat kelurahan juga bisa memberikan masukan,” tandasnya. Usai diuji publik, KPU akan melakukan tahapan selanjutnya, yakni memutakhirkan menjadi DPSHP. Kemudian rekapitulasi lagi di tingkat kelurahan, kecamatan, dan tingkat kota. Tahapan ini tentunya melibatkan Bawaslu sebagai pengawasnya, sehingga DPT nanti benar-benar realistis dan berkualitas,” tandasnya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: